1. Pengertian Instrumen Pemerintahan
Instrumen pemerintahan adalah alat-alat atau sarana-sarana yang digunakan oleh pemerintahan dan administrasi negara dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Berkenaan dengan struktur norma hukum administrasi negara ini, H. D van Wijk/Willem Konijnenbelt mengatakan bahwa hukum material mengatur perbuatan manusia. Peraturan, norma didalam hukum administrasi negara memiliki struktur yang berbeda dibandingkan dengan struktur norma hukum perdata dan pidana.
Menurut Indroharto, dalam suasana hukum tata negara itu kita menghadapi bertingkat - tingkatnya norma - norma hukum yang harus kita perhatikan. Lebih lanjut Indroharto menyebutkan bahwa keseluruhan hukum tata usaha negara dalam masyarakat itu memiliki struktur bertingkat dari yang sangat umum dan yang sampai pada norma yang paling individual dan konkret. Kemudian pembentukan norma - norma hukum tata usaha negara dalam masyarakat itu tidak hanya dilakukan oleh pembuat undang - undang dan badan - badan peradilan saja melainkan juga oleh aparat pemerintah yang menjabat sebagai tata usaha negara.
Pelaksanaan tugas penyelenggaraan negara di Negara Indonesia paling tidak dilakukan oleh 3 lembaga yaitu eksekutif (pemerintah), legislatif (DPR), dan yudikatif (MA-MK). Dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan negara, masing-masing organ negara tsb diberikan kewenangan tuk mengeluarkan instrumen hukumnya.
Menurut indroharto suasana hukum tata usaha Negara menghadapi tingkatan-tingkatan tetapi dalam kombinasi yang satu dengan yang lain saling berkaitan.
Instrumen pemerintahan adalah alat-alat atau sarana-sarana yang digunakan oleh pemerintahan dan administrasi negara dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Berkenaan dengan struktur norma hukum administrasi negara ini, H. D van Wijk/Willem Konijnenbelt mengatakan bahwa hukum material mengatur perbuatan manusia. Peraturan, norma didalam hukum administrasi negara memiliki struktur yang berbeda dibandingkan dengan struktur norma hukum perdata dan pidana.
Menurut Indroharto, dalam suasana hukum tata negara itu kita menghadapi bertingkat - tingkatnya norma - norma hukum yang harus kita perhatikan. Lebih lanjut Indroharto menyebutkan bahwa keseluruhan hukum tata usaha negara dalam masyarakat itu memiliki struktur bertingkat dari yang sangat umum dan yang sampai pada norma yang paling individual dan konkret. Kemudian pembentukan norma - norma hukum tata usaha negara dalam masyarakat itu tidak hanya dilakukan oleh pembuat undang - undang dan badan - badan peradilan saja melainkan juga oleh aparat pemerintah yang menjabat sebagai tata usaha negara.
Pelaksanaan tugas penyelenggaraan negara di Negara Indonesia paling tidak dilakukan oleh 3 lembaga yaitu eksekutif (pemerintah), legislatif (DPR), dan yudikatif (MA-MK). Dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan negara, masing-masing organ negara tsb diberikan kewenangan tuk mengeluarkan instrumen hukumnya.
Menurut indroharto suasana hukum tata usaha Negara menghadapi tingkatan-tingkatan tetapi dalam kombinasi yang satu dengan yang lain saling berkaitan.
- Keseluruhan hukum tata usaha Negara dalam masyrakat itu memiliki struktur tingkat dari yang sangat umum samapi pada norma yang paling individual dan konkret yang terkandung dalm penetapan (beschikking).
- Kualifikasi sifat keumuman (aglemeenheid) dan kekkonkretan (concreetheid) norma hokum adminstrasi diperhatikan mengenai objek yand dikenai norma hokum (adressa) dan bentuk normanya. Pembentukan norma hokum tata Negara dalam masyarakat itu iydak hanya dilakukan oleh pembuat undang-undang dan badan peradilan tetapi juga aparat pemerintah
Macam macam sifat norma Hukum menurut H.D van Wijk/Willem konijinenbelt :
- Norma umum-abstrak (algemeen-abstrack) mis: perundang-undang
- Norma individual-konkret (Individueel-concreet)mis: keputusan tata usaha Negara
- Norma umum-konkret (algemeen-concreet)mis: Peraturan lalu lintas dan rambu
- Norma individual-abstrak (Individueel-abstrack) mis: izin gangguan
Peraturan merupakan hukum yang in abstracto atau general norm yang sifatnya mengikat umum (berlaku umum) dan tugasnya adalah mengatur hal-hal yang bersifat umum (general). Istilah perundang - undangan secara teoritis ada 2 :
- Perundang-undangan merupakan proses pembentukan/membentuk peraturan-peraturan negara, baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah.
- Perundang-undangan adalah segala peraturan negara, yang merupakan hasil pembentukan peraturan-peraturan, baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah.
- Bersifat..umum..dan..komprehensif
- Bersifat//universal
- Memiliki kekuatan untuk mengoreksi dirinya sendiri.
3. Peraturan Kebijaksanaan
Setiap instansi apabila akan membuat hal yang bersifat mengatur seharusnya menggunakan istilah peraturan, tidak lagi menggunakan keputusan. Keputusan hanya digunakan untuk hal yang sifatnya menetapkan saja, misalnya pengangkatan seseorang dalam jabatan, kenaikan pangkat, penugasan dalam tugas tertentu, dan sebagainya.
Menurut UU No. 10 Tahun 2004 tentang, peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum. Berdasarkan pengertian tersebut.
Peraturan perundang-undangan bersifat umum-abstrak, yang dicirikan unsur-unsur antara lain:
Sedangkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat hukum dasar negara merupakan sumber hukum bagi pembentukan peraturan perundang-undangan di bawah UUD. Dengan demikian, semua peraturan perundang-undangan harus bersumber pada UUD 1945 dan tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.
Setiap instansi apabila akan membuat hal yang bersifat mengatur seharusnya menggunakan istilah peraturan, tidak lagi menggunakan keputusan. Keputusan hanya digunakan untuk hal yang sifatnya menetapkan saja, misalnya pengangkatan seseorang dalam jabatan, kenaikan pangkat, penugasan dalam tugas tertentu, dan sebagainya.
Menurut UU No. 10 Tahun 2004 tentang, peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum. Berdasarkan pengertian tersebut.
Peraturan perundang-undangan bersifat umum-abstrak, yang dicirikan unsur-unsur antara lain:
- Waktu, artinya tidak hanya berlaku pada saat tertentu saja,
- Tempat, artinya tidak hanya berlaku pada tempat tertentu saja,
- Orang, artinya tidak hanya berlaku bagi orang tertentu saja, dan
- Fakta hukum, artinya tidak hanya ditujukan pada fakta hukum tertentu saja, tetapi untuk berbagai fakta hukum (perbuatan) yang dapat berulang-ulang.
Sedangkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat hukum dasar negara merupakan sumber hukum bagi pembentukan peraturan perundang-undangan di bawah UUD. Dengan demikian, semua peraturan perundang-undangan harus bersumber pada UUD 1945 dan tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.
4. Freies Ermessen
Kedudukan hukum peraturan perundang-undangan lain yang telah ada dan diundangkan sebelum UU No.10 Tahun 2004, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan tetap diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Seperti peraturan yang dikeluarkan oleh MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Bank Indonesia, Menteri, kepala badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk oleh UU atau pemerintah atas perintah UU, DPRD Provinsi, Gubernur, DPRD Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.
Semua keputusan yang sifatnya mengatur yang sudah ada sebelum UU No.10 Tahun 2004 berlaku, misalnya Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, Keputusan Gubernur, Keputusan Bupati/Walikota atau keputusan pejabat lainnya, harus dibaca peraturan sepanjang tidak bertentangan dengan UU No.10 Tahun 2004.
Bersamaan dengan kewenangan untuk campur tangan tersebut, pemerintah juga diberikan kewenangan untuk membuat dan menggunakan peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain, pemerintah juga memiliki kewenangan dalam bidang legislasi. Tugas pemerintah tidak hanya terbatas untuk melaksanakan undang-undang yang telah dibuat oleh lembaga legislative. Pemerintah dibebani kewajiban untuk menyelenggarakan kepentingan umum atau mengupayakan kesejahteraan sosial dengan diberikan kewenangan untuk campur tangan dalam kehidupan masyarakat dalam batas-batas yang diperkenankan oleh hukum.
Konsep pemisahan kekuasaan, khusus yang berkaitan dengan fungsi eksekutif hanya sebagai pelaksana UU tanpa kewenangan membuat peraturan perundang-undangan, seiring dengan perkembangan tugas negara dan pemerintahan, bukan saja kehilangan relevansinya, tetapi dalam praktik juga menemui banyak kendala.
Kedudukan hukum peraturan perundang-undangan lain yang telah ada dan diundangkan sebelum UU No.10 Tahun 2004, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan tetap diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Seperti peraturan yang dikeluarkan oleh MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Bank Indonesia, Menteri, kepala badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk oleh UU atau pemerintah atas perintah UU, DPRD Provinsi, Gubernur, DPRD Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.
Semua keputusan yang sifatnya mengatur yang sudah ada sebelum UU No.10 Tahun 2004 berlaku, misalnya Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, Keputusan Gubernur, Keputusan Bupati/Walikota atau keputusan pejabat lainnya, harus dibaca peraturan sepanjang tidak bertentangan dengan UU No.10 Tahun 2004.
Bersamaan dengan kewenangan untuk campur tangan tersebut, pemerintah juga diberikan kewenangan untuk membuat dan menggunakan peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain, pemerintah juga memiliki kewenangan dalam bidang legislasi. Tugas pemerintah tidak hanya terbatas untuk melaksanakan undang-undang yang telah dibuat oleh lembaga legislative. Pemerintah dibebani kewajiban untuk menyelenggarakan kepentingan umum atau mengupayakan kesejahteraan sosial dengan diberikan kewenangan untuk campur tangan dalam kehidupan masyarakat dalam batas-batas yang diperkenankan oleh hukum.
Konsep pemisahan kekuasaan, khusus yang berkaitan dengan fungsi eksekutif hanya sebagai pelaksana UU tanpa kewenangan membuat peraturan perundang-undangan, seiring dengan perkembangan tugas negara dan pemerintahan, bukan saja kehilangan relevansinya, tetapi dalam praktik juga menemui banyak kendala.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar