PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PRAJABATAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
( GOLONGAN III )
TENAGA KEDIKLATAN
A. Jenis Tenaga Kediklatan Tenaga kediklatan pada DiklatPrajabatan Golongan III adalah :
- Tenaga Pengajar yang meliputi Widyaiswara, Pakar, Praktisi, dan Narasumber lainnya yang memilikikompetensi;
- Mentordan Coach;
- Pengelola dan Penyelenggara Lembaga Diklat Pemerintah.
B. Persyaratan Tenaga Kediklatan
Tenaga Pengajar Tenaga pengajar pada Diklat PrajabatanGolongan III yang berstatus sebagai Widyaiswara harus memiliki sertifikat kompetensi untuk mengajar pada Diklat PrajabatanGolongan III, sedangkan pakar, praktisi, dan narasumber lainnya memiliki:
- kemampuan dalam pengelolaan pembelajaran yang diindikasikan dengan kualifikasi, pengalaman dan keahlian yang sesuai program Diklat PrajabatanGolongan III;
- kemampuan dalam penguasaan substansi mata Diklat yang diajarkan yang diindikasikan dengan kualifikasi, pengalaman dan keahlian untuk mengajar pada Diklat PrajabatanGolongan III.
Mentordan CoachMentordan Coachbertugas membimbing peserta selama pelaksanaan tahap Aktualisasi. Mentoradalah atasan langsung peserta, sedangkan coachadalah tenaga pembimbing yang memiliki kompetensi dalam :
- Membekali peserta dengan kompetensi yang diperlukan selama tahap aktualisasi;
- Memotivasi peserta melalui konsultasi selama pelaksanaan Tahap Aktualisasi.
Pengelola dan Penyelenggara Lembaga Diklat PemerintahPengelola dan penyelenggara Diklat Prajabatan Golongan III memiliki kemampuan dalam mengelola Diklat yang dibuktikan dengan:
- Sertifikat Diklat Management of Trainingbagi pengelola Diklat;sertifikat Training Officer Coursebagi
- Penyelenggara Diklat.PenugasanTenaga kediklatan dalam Diklat Prajabatan Golongan III, ditugaskanoleh Pimpinan lembaga diklat yang terakreditasi.32
FASILITAS DIKLAT
A. Prasarana Penyelenggaraan Diklat Prajabatan Golongan III menggunakan prasarana yang responsive gender.Prasarana yang diperlukan dalam Diklat Prajabatan Golongan III meliputi:
- Aula;
- Ruang kelas;
- Ruang diskusi;
- Ruang seminar;
- Ruang kantor;
- Ruang kebugaran atau olah raga;
- Ruang komputer;
- Ruang laboratorium;
- Asrama bagi peserta;
- Wisma tenaga kediklatan;
- Perpustakaan;
- Ruang makan;
- Fasilitas rekreasi;
- Unit kesehatan;
Tempat ibadah. Agar prosesaktualisasi pengetahuan dapat berlangsung dengan mudah pada saat pembelajaran, maka layout atau tata letak ruangan kelas berbentuk islandsatau kelompok-kelompok yang terdiri atas 5 orang, dengan flipchart standpada masing-masing kelompok.
B. Sarana Penyelenggaraan Diklat Prajabatan Golongan III menggunakan sarana:
- Papan tulis;
- Flip chart;
- Overhead projector;
- Sound system;
- TV dan video;
- Kaset, compact disc;
- Perekam;
- Komputer/Laptop;
- LCD Projector;
- Jaringan Wireless fidelity (Wi-fi),
- Buku referensi;
- Modul/Bahan Ajar;
- Bank kasus;
- Teknologi multimedia.
PERENCANAAN, PEMBINAAN,DAN PEMBIAYAAN
A. PerencanaanPerencanaanDiklat Prajabatan Golongan III diatur sebagai berikut :
- Lembaga Diklat Pemerintah Terakreditasi meregistrasi CPNS yang telah ditetapkan sebagai peserta Diklat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian instansi;
- Lembaga Diklat Pemerintah Terakreditasi mempersiapkan sarana dan prasarana Diklat yang diperlukan termasuk asrama, unit kesehatan, dan mediapembelajaran;
- Lembaga Diklat membentuk Tim Penyelenggara dan Tim Tenaga Pengajar dengan penugasan masing-masing termasuk pemantauan, penilaian dan pembimbingan terhadap pesertaDiklat.
- Apabila jumlah calon peserta Diklat Prajabatan Golongan III kurang dari 50% dari jumlah maksimal yang dipersyaratkan, maka calon peserta tersebut dapat dititipkan pada Lembaga Diklat Pemerintah Terakreditasi lainnyadengan koordinasi Instansi Pembina;
- Dalam perencanaan, pengelola dan penyelenggara Diklat merencanakan kebutuhan penyelenggaraan Diklat yang meliputi jadwal pembelajaran, tenaga kediklatan, pengelola dan
- Penyelenggara, sarana dan prasarana selama Diklat;6.Apabila perencanaan Diklat Prajabatan Golongan IIIdimaksud telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pedoman, maka Pimpinan Lembaga Diklat Pemerintah Terakreditasi menetapkan Penyelenggaraan Diklat Prajabatan Golongan III dimaksud dalam Surat Keputusan,dan menyampaikan Surat Keputusan tersebut bersama perencanaan Diklat kepada Instansi Pembina Diklat selambat-lambatnya satu bulan sebelum Diklat dilaksanakan.
B. PembinaanPembinaan Diklat Prajabatan Golongan III diatur oleh Kedeputian Diklat Aparatur Lembaga Administrasi Negara dengan melakukan monitoring dan/atau evaluasi terhadap setiap penyelenggaraan Diklat Prajabatan Golongan III, dan menyampaikan rekomendasi peningkatan kualitas penyelenggaraannya kepada Kepala LAN.
C.Pembiayaan
1.Biaya program Diklat Prajabatan Golongan III dibebankan pada anggaran instansi masing-masing;
2.Indeks biaya program Diklat Prajabatan Golongan III ditetapkan oleh instansi yang berwenang.35
PENYELENGGARAAN
A. Lembaga PenyelenggaraPenyelenggaraan Diklat Prajabatan Golongan III dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Pemerintah yang terakreditasi untuk menyelenggarakan Diklat Prajabatan Golongan III.
B.Waktu PelaksanaanDiklat Prajabatan dilaksanakan selama 98 Hari Kerja atau462JP, dengan perincian38hari kerja untuk pembelajaran klasikal, dan 60 hari kerjauntuk pembelajaran non klasikal. Pada saat pembelajaran klasikal peserta diasramakan, dan diberikan kegiatan penunjang kesehatan jasmani/mental berupa senam kesegaran jasmani.Rincian alokasi waktu per mata Diklat adalah sebagai berikut :
GAMBAR :
C. PelaksanaanPelaksana Diklat Prajabatan Golongan III dikoordinasikan Deputi Bidang Diklat Aparatur, yang melakukan hal-hal berikut :
- mengkoordinasikan rencana pelaksanaan program Diklat Prajabatan Golongan III meliputi antara lain jumlah peserta, widyaiswara, sarana dan prasarana, jadwal dan kegiatan pelaksanaan serta pembiayaan;
- melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program serta evaluasi pasca Diklat;37
- menyampaikan laporan keseluruhan kegiatan pelaksanaan program kepada Kepala Lembaga administrasi Negara.
- Memantau persiapan pelaksanaan Diklat sebagaimana pada
EVALUASI
Evaluasi terhadap Diklat Prajabatan Golongan III dilakukan melalui penilaian terhadap Peserta, Widyaiswara, Penyelenggaradan Pasca-Diklat.
a. AkuntabilitasAkuntabilitas adalah kemampuan untuk bertanggungjawab dan bertanggung-gugat dalam pelaksanaan tugas jabatannya. Indikator integritas adalah :
- Mengedepankan kepentingan publik;2) Tidak terlibat dalam politik praktis;
- Adil dalam memberikan pelayanan publik;
- Konsisten dalam sikap dan perilaku.Pengamatan dan penilaian Akuntabilitas menggunakan Formulir 2.
b.NasionalismeNasionalismeadalah kemampuan untuk memprioritaskan kepentingan nasional dalam pelaksanaan tugas jabatannya. Indikator nasionalismeadalah :
- Mampu menjelaskanpluralisme di Indonesia;
- Mengenali nilai-nilai perjuangankemerdekaan Indonesia;
- Mengenali nilai-nilai keteladanan pendiri bangsa;
- Mampu menerapkan nilai-nilai gotong royong secara tepat. Pengamatan dan penilaian Nasionalisme menggunakan Formulir 3.
c.EtikaEtikaadalah kemampuan untuk mengikuti norma-norma yang berlaku dalam pelaksanaan tugas jabatannya. Indikator etikaadalah:
- Mampu menjelaskan kode etik pejabat publik;
- Mampu menjelaskan berbagai bentuk sikap dan perilaku yang bertentangan dengan kode etik;
- Mampu berperilaku sesuai dengan kode etik. Pengamatan dan penilaian Etika menggunakan Formulir 4.
d. Komitmen MutuKomitmen Mutu adalah kemampuan untukmelakukan perbaikan/inovasi berkelanjutan dalam pelaksanaan tugas jabatannya. Indikator komitmen mutuadalah:
- Mampu mengenali tindakan-tindakan yang inovatif;
- Mampu memahami konsekuensi kegagalan melakukan inovasi;
- Mampu menyempurnakan/menginovasi pelaksanaan tugas jabatannya.
- Stak eholder lain memberi pengakuan atas inovasi yang telah dilakukan peserta. Pengamatan dan penilaian Komitmen Mutu menggunakan Formulir 5.
e.Anti KorupsiAnti korupsiadalah kemampuan untuk tidak korupsi dan mencegah orang lain berbuat korupsi. Indikator antikorupsiadalah:
- Mampu mengidentifikasi tindakan-tindakan korupsi;
- Mampu menghindari perbuatan korupsi;
- Memahami resiko tindakan korupsi;
- Mampu menginisiasi pencegahantindakankorupsi di instasinyaPengamatan dan penilaian Anti Korupsi menggunakan Formulir 6.
a. kesamaptaanIndikator kesamaptaan adalah :
- kesiapsiagaan fisik;
- kesiapsiagaan mental.
b. KesehatanIndikator kesehatanadalah :
- Kesehatan Jasmani;
- Kesehatan Rohani.
c. Keterampilan Indikator keterampilan adalah :
- Terampil Baris-berbaris;
- Terampil Tata Upacara Sipil. Penilaian Penerapan sikap dan perilaku disiplin PNSdilakukan oleh penyelenggara dan tenaga pengajar, dengan menggunakan Formulir 7.
a. Penguasaan MateriIndikator penguasaan materi adalah :
- Menjelaskan dan menganalisis substansi SANKRI;
- Menjelaskan dan menganalisis substansi NKRI dan Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
- Menjelaskan dan menganalisis PNS sebagai Pengawal Negara;
- Menjelaskan dan menganalisis Kinerja PNS;
- Menjelaskan dan menganalisis Etika Pelayanan Publik. Penilaian Penguasaan Materi dilakukan dengan ujian yang menggunakan formulir 8
b. Penerapan Materi Indikator penerapan materi adalah :
- Menerapkan substansi mata Diklat Kinerja PNS;
- Menerapkansubstansi mata Diklat Etika Pelayanan PublikPenilaian Penerapan Materi dilakukan oleh coachdan mentordengan menggunakan Formulir 9
4. EvaluasiAkhir Evaluasi akhir dilakukan untuk menentukan kualifikasi kelulusan peserta Diklat Prajabatan Golongan III oleh suatu tim yang telah ditetapkan. Susunan Tim adalah sebagai berikut :
- Kepala Lembaga Diklat sebagai Ketua;
- Penanggungjawab harian sebagai Wakil Ketua;
- Penanggungjawab Evaluasi Program sebagai Sekretaris;
- Seorang Pejabat dari Unit Kepegawaian masing-masing peserta Diklat sebagai Anggota;
- Koordinator Widyaiswara sebagai Anggota. Evaluasi akhir dilakukan dengan memperhatikan hasil evaluasi terhadap aspek nila-nilai dasar profesi PNS, sikap dan perilaku disiplin PNS, dan pengetahuan tentangkedudukan dn peran PNS dalam NKRI.Nilai pada ketiga aspek tersebut direkapitulasi dengan pembobotan masing-masing sehingga menghasilkan Nilai Akhir, dengan menggunakan Formulir 10.
Batas nilai kelulusan (passing grade) adalah 70. Di samping itu, peserta dapat dinyatakan tidak lulus apabila :
- nilai pada nilai-nilai dasarProfesi PNS kurang dari 70 (tujuhpuluh);
- ketidakhadiranpeserta melebihi 6 (enam) sesi atau 18 (delapan belas) jam atau 2 (dua) hari secara kumulatif;
5. Kualifikasi KelulusanKualifikasi kelulusan peserta Diklat ditetapkan sebagai berikut :
- Sangat Memuaskan (skor 92,5 –100);
- Memuaskan (skor 85,0 –92,4);
- Cukupmemuaskan(skor 77,5 –84,9);
- Tidak memuaskan(skor 70,00 –77,4);
- Tidak lulus (skor dibawah 70)
B. Evaluasi Widyaiswara
Evaluasi Widyaiswara dilakukan oleh peserta dan Tim Evaluator Widyaiswara. Aspek yang dinilai oleh peserta adalah :
- Sistematika penyajian;
- Kemampuan menyajikan;
- Ketepatan waktu dan kehadiran;
- Penggunaan metode dan sarana Diklat;
- Sikap dan perilaku;
- Cara menjawab pertanyaan dari peserta;
- Penggunaan bahasa;
- Pemberian motivasi kepada peserta;
- Kerapihan berpakaian;
- Kerjasama antar widyaiswara (dalam tim). Penilaian terhadap widyaiswara yang dilakukan oleh peserta menggunakan Formulir 11.
Adapun aspek yang dinilai oleh Tim Evaluator Widyaiswara adalah implementasi dari sertifikat kompetensi yang dimiliki yang meliputi :
1.Pengelolaan pembelajaran, dengan sub kompetensi kemampuan dalam :
- membuat satuan acara pembelajaran (SAP)/Rencana Pembelajaran (RP);
- menyusun bahan ajar;
- menerapkan metode pembelajaran orang dewasa;
- melakukan komunikasi yang efektif dengan peserta;
- memotivasi semangat belajar peserta; dan
- mengevaluasi pembelajaran.
2. Kompetensi kepribadan dengan sub kompetensi kemampuan dalam:
- menampilkan pribadi yang dapat diteladani; dan
- melaksanakan kode etik dan menunjukkan etos kerja sebagai widyaiswara yang profesional.
- Kompetensi sosial dengan subkompetensi kemampuan dalam:
- membina hubungan dan kerjasama dengan sesama widyaiswara; dan
- menjalin hubungan dengan penyelenggara/pengelola Lembaga Diklat.
4. Kompetensi substantif dengan subkompetensi kemampuan dalam:
- menguasai keilmuan dan keterampilan mempraktikkan sesuai dengan materi Diklat yang diajarkan; dan
- menulis karya tulis ilmiah yang terkait dengan lingkup kediklatan dan/atau pengembangan spesialisasi. Penilaian terhadap Widyaiswara dilakukan oleh Tim Evaluator Widyaiswara, dengan mempertimbangkan masukan dari peserta sebagai pembanding, dengan menggunakan Formulir 12.
Hasil penilaian diolah dan disampaikan oleh Tim Evaluator Widyaiswara kepada Kepala Lembaga Administrasi Negara dan Widyaiswara bersan gkutan sebagai masukan untuk peningkatan kualitas pengajaran pada masa mendatang.
C. Evaluasi Penyelenggaraan Aspek yang dinilai dari pengelola dan penyelenggara adalah implementasi dari sertifikat kompetensi yang dimiliki. Untuk pengelola Diklat, meliputi:
a. Perencanaan program Diklat, dengan indikator:
- Kesesuaian perencanaan dengan standar program Diklat;
- Penyampaian rencana Diklat kepada Kepala LAN.
b. Pengorganisasian program Diklat, dengan indikator:
- Surat Keputusan Kepala Lembaga Diklat tentang Panitia Penyelenggara Diklat;
- Uraian tugas Panitia Penyelenggara Diklat.
- Pelaksanaan program Diklat, dengan Indikator:
- Kesesuaian pelaksanaan dengan perencanaan;
- Pengkoordinasian dengan pihak-pihak terkait;
- Penyampaian laporan penyelenggaraan Diklat kepada Kepala LAN.
a. Pelayanan kepada peserta, dengan indikator :
- Kelengkapan informasi Diklat;
- Ketersediaan dan kebersihan asrama, kelas, ruang makan, toilet, dan prasaranalainnya;
- Ketersediaan, kebersihan dan keberfungsian fasilitas olah raga, kesehatan, tempat ibadah dan sarana lainnya;
- Ketersediaan, kelengkapan dan keberfungsian sarana dan bahan Dikla.
- Kelengkapan informasi Diklat;
- Ketepatan waktu menghubungi Widyaiswara dan tenaga kediklatan lainnya;
- Ketersediaan, kelengkapan dan keberfungsian sarana pengajaran dalam kelas.
- Kelengkapan surat menyurat;
- Ketersedian instrumen-instrumen penilaian;
- File keseluruhan dokumen setelah penyelenggaraan.Penilaian terhadap pengelola dan penyelenggara Diklat dilakukan oleh Tim Evaluator Pengelola dan Penyelenggara, termasuk oleh peserta sebagai pembanding, dengan menggunakan Formulir 1
D. Evaluasi Pasca Diklat Mekanisme dan prosedur evaluasi pasca Diklat adalah sebagaiberikut :
1.Antara 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) bulan setelah penyelenggaraan Diklat berakhir, dilakukan Evaluasi Pasca Diklat untuk mengetahui dan mengukur :
- Kesinambungan aktualisasi nilai-nilai dasar profesi PNS;
- Kesinambungan aktualisasi sikap dan perilaku disiplin PNS;
- Kesinambungan aktualisasi pengetahuan tentang kedudukan dan peran PNS dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
2. Evaluasi Pasca Diklat dilaksanakan oleh penyelenggara Diklat bekerjasama dengan unit kepegawaian instansi;
3.Hasil Evaluasi Pasca Diklat disampaikan oleh penyelenggara kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Alumni, Pimpinan Instansi Alumni, Instansi Pembina Diklat dan Instansi Pengendali Diklat;
4.Instansi Pembina Diklat menggunakan hasil evaluasi Pasca Diklat sebagai masukan untuk penyempurnaan program Diklat Prajabatan selanjutnya.
Evaluasi Pasca Diklat dilakukan bersama oleh Tim dengan menggunakan Formulir1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar